Jawaban:
c. Rp5.600.000,00
Penjelasan:
Cara Menghitung PPh (Pajak Penghasilan)
Cara Menghitung PPh (Pajak Penghasilan)PKP dibawah Rp50 juta dikenakan PPh sebesar 5%.
Cara Menghitung PPh (Pajak Penghasilan)PKP dibawah Rp50 juta dikenakan PPh sebesar 5%.PKP antara Rp50 juta - Rp250 juta dikenakan PPh sebesar 15%.
Cara Menghitung PPh (Pajak Penghasilan)PKP dibawah Rp50 juta dikenakan PPh sebesar 5%.PKP antara Rp50 juta - Rp250 juta dikenakan PPh sebesar 15%.PKP antara Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan PPh sebesar 25%.
Cara Menghitung PPh (Pajak Penghasilan)PKP dibawah Rp50 juta dikenakan PPh sebesar 5%.PKP antara Rp50 juta - Rp250 juta dikenakan PPh sebesar 15%.PKP antara Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan PPh sebesar 25%.PKP diatas Rp500 juta dikenakan PPh sebesar 50%.
@BrainlyNosey
#JustNosey
Semoga Membantu kamu yang terburu-buru!
[answer.2.content]